Jun 11, 2009

Kebebasan Terancam


Kebebasan Terancam

Belakangan, berita di TV banyak membahas tentang bagaimana seseorang dituntut mencemarkan nama baik karena surat elektroniknya. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (apa ini ya? Saya buta sama sekali nih). Katanya surat elektroniknya adalah kebohongan dan menjelek-jelekkan sebuah perusahaan. Hukumannya sampai 6 tahun penjara (wakks!).

Setelah membaca surat elektroniknya, saya memang merasa kesal dengan perusahaan tersebut yang seolah-olah mempermainkan nyawa seseorang, memberikan pelayanan yang kurang baik, tidak professional, cenderung ada unsur pembohongan dan pembodohan kepada pelanggan. Kalau isi surat elektronik itu bohong maka sudah sepantasnya penulis surat tersebut dihukum. Tapi bagaimana jika isi surat itu benar? Lalu bagaimana jika sang penulis surat dihukum berdasarkan UU ITE padahal isi surat elektroniknya adalah fakta, isi suratnya 100% benar?

Saya sendiri lumayan banyak menulis tentang kejelekan pihak lain. Saya menulis itu karena saya merasa saya ada di posisi yang benar. Ambil contoh post saya tentang dua orang yang terus-terusan berbicara dalam gedung bioskop. Saya menjelek-jelekkan dua orang tersebut karena saya merasa saya benar. Sebelum setiap film dimulai di gedung bioskop, semua penonton bisa melihat peraturan menonton yang baik. Dimulai dari duduk dengan baik (tidak mengangkat kaki dan menyandarkannya ke bangku di depannya), larangan menyalakan handphone, dan larangan tidak berbicara (kalau tidak percaya, pergilah ke bioskop, masuk lebih awal dan cermati layar bioskop baik-baik, semua ada kok). Lalu apakah saya bisa dihukum karena menjelek-jelekkan orang lain, padahal sudah jelas orang lain itu yang salah? Apakah saya akan terkena UU ITE? Kalau iya, Undang-Undang macam apa itu? Membatasi kebebasan orang untuk mengemukakan pendapat, lebih parah dari rezim yang sudah lewat dimana setiap orang harus berhati-hati berbicara mengenai pihak-pihak tertentu.

Luar biasa bisu masyarakat kita nantinya…….

-You’re Free to do what you want to… (Free – Stryper)-

2 comments:

Ariyanti said...

Semoga kebebasan berpendapat tetap ada di negeri ini...

Nod-nya Tea said...

Semoga...Amin